Cabuli Tiga Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes di Batang Ditangkap, Satu Korban Masih di Bawah Umur
Polisi mengamankan oknum pengajar ponpes di Batang tersangka kasus pencabulan santriwati. Sebanyak 3 santriwati mengaku jadi korban.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terhadap santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Sebanyak 3 santriwati telah melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengajar ponpes berinisial N (54).
Setelah menjalani pemeriksaan, N kini telah ditetapkan Polres Batang sebagai tersangka.
Para korban mengaku dicabuli oleh N dan tidak ada tindak pidana persetubuhan.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar membenarkan penetapan tersangka terhadap pengajar ponpes tersebut.
Baca juga: Pengurus Ponpes di Lombok Timur yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Merasa Difitnah
"Iya benar kami sudah menetapkan pelaku ini sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan, saat ini kami masih terus melakukan penyidikan," tuturnya saat ditemui di kantornya, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut, AKP Fajar menjelaskan penetapan tersangka, yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang sudah diperoleh.
Untuk jumlah korban sendiri saat ini ada empat santriwati yang sudah melapor, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara akan melakukan pengobatan.
"Saat melakukan pengobatan itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban," tandasnya.
Tiga Santriwati Buat Laporan
Sejumlah alumni santriwati ponpes mendatangi Polres Batang, Kamis (27/7/2023).
Didampingi kuasa hukum, mereka melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengajar ponpes berinisial F.
Baca juga: Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi Rayuan Surga
Kuasa hukum korban, Muhammad Dasuki mengatakan, saat ini, ada tiga korban yang melapor.
Dari tiga korban, satu di antaranya masih di bawah umur.
Dasuki menjelaskan, oknum pengajar berinisial F itu melecehkan santriwati yang pingsan.
Korban yang pingsan dibawa ke ruang oknum itu dengan alasan diobati dalam ruang tertutup. Saat itulah, dugaan pelecehan terjadi.
"Dari pengakuan korban, pelecehan seksual yang dilakukan pelaku mulai dari membuka baju hingga meraba tubuh korban."
"Setiap korban mengalami pelecehan lebih dari sekali, empat hingga lima kali," terangnya.
Dasuki menambahkan, pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar itu terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok yang Lecehkan Santriwati
"Yang cukup aneh adalah para santriwati yang menjadi korban ini tidak ada riwayat sakit tapi di situ (di ponpes) sering pingsan."
"Saat pingsan, setengah sadar, korban merasa diraba-raba tubuhnya hingga pada alat vital," imbuhnya.
Korban yang melapor tersebut ada yang sudah alumni atau keluar dari ponpes sehingga pelaporan ini diharapkan bisa membuka keberanian korban lain yang masih belajar di ponpes tersebut.
"Harapannya, para santriwati yang masih belajar dan menjadi korban, punya keberanian untuk melapor dan kejadian itu tidak terulang," harapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Oknum Pengajar Ponpes di Batang Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati, Korban Bertambah Jadi 4 Orang
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Jadi Korban Pelecehan Seksual, Tiga Alumni Ponpes di Batang Laporkan Oknum Pengajar ke Polisi