Luka Hantaman Benda Tumpul Ditemukan di Jasad Korban, Anak Ketua DPRD Ambon Dapat Dihukum Berat
Polisi mengungkapkan hasil autopsi jasad pelajar yang tewas dianiaya anak Ketua DPRD Ambon. Tersangka dapat dijerat pasal berlapis dan hukuman berat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Ia dan keluarga juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya RRS dan mengaku prihatin atas kejadian ini.
"Kami menghormati serta menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum."
"Semoga Allah Subhanahu memberikan kekuatan dan ketabahan kepada kita semua kata petunjuk agar kita mendapatkan hikmah yang mendalam dari musibah ini. Amin ya robbal alamin," paparnya, Senin (1/8/2023).
Elly Toisuta merupakan politisi partai Golkar dan telah bergabung di partai berlambang pohon beringin tersebut sejak 1998.
Wanita yang memiliki tiga orang anak ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Ambon sejak 2019.
Ia merupakan wanita pertama yang memimpin DPRD Kota Ambon.
Pada Pileg 2019, Elly Toisuta memperoleh 1.548 suara dan dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Ambon pada 29 Oktober 2019.
AT jadi Tersangka
AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan korban tewas usai dianiaya tersangka AT.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ungkapnya, Senin (31/7/2023).
Ia menegaskan petugas kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum meski tersangka merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon.
Baca juga: Aniaya Balita Karena Ganggu Saat Main Catur, Dokter Makmur: Spontan
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tuturnya.
Proses penyelidikan kasus ini masih dilakukan, mulai dari autopsi jasad korban hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Lotharia Latif meminta masyarakat untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.