Luka Hantaman Benda Tumpul Ditemukan di Jasad Korban, Anak Ketua DPRD Ambon Dapat Dihukum Berat
Polisi mengungkapkan hasil autopsi jasad pelajar yang tewas dianiaya anak Ketua DPRD Ambon. Tersangka dapat dijerat pasal berlapis dan hukuman berat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Diketahui, korban RRS merupakan warga Ponegoro Atas RT 01 RW 04 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Detik-detik Penganiayaan
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan kasus penganiayaan ini berawal ketika korban dan temannya yang berinisial MFS (16) pergi ke wilayah Talake untuk mengembalikan jaket.
Dalam perjalanan, korban dan MFS bersenggolan dengan kendaraan tersangka saat melintasi Gapura Lorong Masjid Talake.
Baca juga: Dituduh Punya Wanita Lain, Pemuda di Sigi Sulteng Aniaya Pacarnya Hingga Tewas
"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," bebernya.
Motif penganiayaan ini diduga karena korban menyenggol tersangka dan tak menegur AT saat masuk kompleks.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," jelasnya.
Setelah mengalami penganiayaan, korban tertunduk di atas stang motor dan tidak sadarkan diri.
"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tandasnya.
AT kemudian pergi meninggalkan korban dan berjanji akan bertanggung jawab.
Korban dibawa masuk ke dalam rumah, namun kondisinya tak kunjung sadar.
Lalu, pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit RST Ambon agar mendapat perawatan.
Selang beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal saat dirawat.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunAmbon.com/Fahroni Slamet/Mesya Marasabessy)