Setelah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Masih Buru 1 Orang Lainnya
Berikut ini kabar terbaru soal kasus berdirinya tambang ilegal di Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus berdirinya tambang ilegal di Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan ada empat orang tersangka atas aktivitas galian tambang ilegal di Desa Pancurendang.
Empat orang tersangka tersebut ialah SN (76) si pemilik lahan.
Lalu ada KS (43) dan WI (43) yang merupakan pengelola sumur penambangan.
Dan terakhir ada DR (40) sebagai pemilik modal.
Tiga orang telah ditangkap polisi kecuali DR.
Baca juga: Viral Video Haru Tabur Bunga di Lubang Tambang Emas Banyumas, Nama 8 Korban Terabadikan di Prasasti
DR pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mengutip TribunJateng.com, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengonfirmasi hal tersebut.
Pihaknya pun membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DR.
"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujarnya.
Empat tersangka tersebut dijerat UU Minerba Pasal 158 tentang pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga menutup tambang ilegal di Desa Pancurendang.
Kombes Edy Suranta Sitepu selaku Kapolresta Banyumas mengatakan kegiatan pertambangan tersebut bisa membahayakan.
"Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan berbahaya. Di tempat ini akan kami lakukan penjagaan," kata Edy.