Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Masih Buru 1 Orang Lainnya

Berikut ini kabar terbaru soal kasus berdirinya tambang ilegal di Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Setelah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Masih Buru 1 Orang Lainnya
TRIBUNJATENG.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023). Kini polisi masih memburu satu tersangka kasus tambang ilegal yang buron. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus berdirinya tambang ilegal di Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan ada empat orang tersangka atas aktivitas galian tambang ilegal di Desa Pancurendang.

Empat orang tersangka tersebut ialah SN (76) si pemilik lahan.

Lalu ada KS (43) dan WI (43) yang merupakan pengelola sumur penambangan.

Dan terakhir ada DR (40) sebagai pemilik modal.

Tiga orang telah ditangkap polisi kecuali DR.

Baca juga: Viral Video Haru Tabur Bunga di Lubang Tambang Emas Banyumas, Nama 8 Korban Terabadikan di Prasasti

DR pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunJateng.com, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengonfirmasi hal tersebut.

Pihaknya pun membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DR.

"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujarnya.

Empat tersangka tersebut dijerat UU Minerba Pasal 158 tentang pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga menutup tambang ilegal di Desa Pancurendang.

Kombes Edy Suranta Sitepu selaku Kapolresta Banyumas mengatakan kegiatan pertambangan tersebut bisa membahayakan.

"Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan berbahaya. Di tempat ini akan kami lakukan penjagaan," kata Edy.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas