Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Masih Buru 1 Orang Lainnya

Berikut ini kabar terbaru soal kasus berdirinya tambang ilegal di Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Setelah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Polisi Masih Buru 1 Orang Lainnya
TRIBUNJATENG.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023). Kini polisi masih memburu satu tersangka kasus tambang ilegal yang buron. 

"Penambang adalah sebagai pekerja, kalau dijadikan tersangka itu tidak adil."

"Penting juga mengetahui bagaimana dan siapa pengepulnya juga harus dicari," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 penambang emas terjebak di lubang galian di Kawasan Pertambangan Emas Rakyat Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sejak Selasa (25/07).

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Tangkap Buron Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Mereka terjebak usai air datang secara tiba-tiba dan menggenangi lubang tambang.

Akibatnya, lubang tambang sedalam kurang lebih 60 meter itu kini dipenuhi air.

Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih berupaya mengevakuasi delapan pekerja itu.

Meski demikian, proses evakuasi mengalami kendala lantaran lubang tambang tempat masuk terbilang sempit dan hanya muat untuk satu badan.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, kondisi lubang tambang yang bercabang juga menyulitkan proses evakuasi.

Diduga Ada Pencucian Uang

Dalam kasus tambang emas ilegal ini, pihak kepolisian juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio meminta Pemda Banyumas dapat menata dan berkomunikasi dengan Dinas ESDM Jateng terkait izin penambangan.

"Hal ini berkaitan dengan diterapkannya Pasal 158 UU Minerba yang akan menganalisa apakah ada unsur pencucian uang karena sudah berlangsung lama," terangnya kepada TribunJateng.com.

Pihaknya juga akan melihat bagaimana sumber utamanya dari sisi pelaku DR.

"DR (pemilik modal) akan dilihat kemana selama ini kegiatan tersebut, dibawa kemana dan alirannya. Kalau memang cukup memenuhi unsur maka akan ditindak," katanya.

DR sebagai pemodal juga diminta untuk kooperatif serta bertanggung jawab atas apa yang dialami delapan penambang.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas