Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Mutilasi Sleman Tak Terima Pernyataan Polisi soal Aktivitas Tak Wajar: Kami Marah

Berikut pernyataan keluarga korban terkait pernyataan polisi soal aktivitas tak wajar kasus mahasiswa UMY yang tewas dimutilasi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Keluarga Korban Mutilasi Sleman Tak Terima Pernyataan Polisi soal Aktivitas Tak Wajar: Kami Marah
Kolase Tribunnews.com: Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani dan KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
(Kiri) Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku terkait penemuan potongan tubuh manusia di area Jambatan Kelor, Turi, Kabupaten Sleman dan (Kanan) Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY. Berikut pernyataan keluarga korban terkait pernyataan polisi soal aktivitas tak wajar. 

"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," imbuh Endriadi.

Kedua pelaku melanjutkan aksinya dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi.

Baca juga: Detik-detik Redho Hilang dan Diduga Jadi Korban Mutilasi Sleman: Sempat Beli Makan di Warmindo

Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman.

Sementara bagian tubuh lainnya disebar di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.

"Setelah selesai, mereka kembali ke kos korban, pelaku dari luar Jogja kembali (pulang)," ucap Endriadi.

Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan antara Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.

Kini, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Endriadi menyebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, dengan rincian:

Petugas menunjukkan lokasi penemuan potongan tubuh milik mayat diduga korban mutilasi di Turi Sleman, Rabu (12/7/2023) malam.
Petugas menunjukkan lokasi penemuan potongan tubuh milik mayat diduga korban mutilasi di Turi Sleman, Rabu (12/7/2023) malam. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

- Pasal 170 ayat 2 dan 3 karena pelaku melakukan kekerasan dengan bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama penjara 12 tahun.

- Pasal 351 ayat 3 karena pelaku penganiayaan mengakibatkan korban mati dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Informasi tambahan, identitas lengkap korban seorang laki-laki berinisial R (20) beralamat Pangkalpinang, Kota di Kepulauan Bangka Belitung.

R berada di Jogja karena berkuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Sementara pelaku berinisial W (29) laki-laki, tinggal di alamat Kabupaten Magelang dan RD (38), laki-laki beralamat Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BangkaPos.com/Rizki Irianda Pahlevy)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas