Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan, Kronologi hingga Tanggapan Kodam I/Bukit Barisan

Puluhan prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan datangi Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Puluhan Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan, Kronologi hingga Tanggapan Kodam I/Bukit Barisan
TribunMedan.com
(Kiri) Terduga ARH saat keluar dari Mapolrestabes Medan. (Kanan) Penampakan sejumlah prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang meminta Polisi lakukan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan datangi Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023).

Kedatangan prajurit TNI tersebut untuk mendesak Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk menangguhkan penahanan salah satu tersangka berinisial ARH.

ARH sendiri merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PTPN.

Mengutip TribunMedan.com, setelah terjadi perdebatan yang alot antara Mayor Dedi Hasibuan dengan Kompol Teuku Fathir Mustafa, ARH pun ditangguhkan penahanannya Minggu (6/8/2023) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, yang datang ke Mapolres Medan adalah Penasehat Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Mereka melakukan korrdinasi terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Begini Kata Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan

"Iya betul, beliau tadi hadir ke Kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (6/8/2023) dini hari.

Berita Rekomendasi

Kombes Hadi juga mengatakan, kedatangan Mayor Dedi bersama anggotanya adalah untuk mengetahui proses hukum terhadap ARH.

"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya Kepolisian Profesional dalam menegakan Hukum berdasarkan aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi tersebut biasa dilakukan.

"Kami TNI Polri Solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," ujarnya.

Tanggapan Kodam I/Bukit Barisan

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian menyampaikan, Mayor Dedi merupakan Penasehat Hukum dari ARH.

Keduanya juga ternyata bersaudara.

"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Rico.

Pihaknya juga telah mempercayakan proses hukum terhadap Polres Medan.

"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," ujarnya.

Selain itu, mengutip Tribun-Medan.com, pihak Kodam I/Bukit Barisan juga tidak melakukan pasang badan terhadap ARH.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico.

Kolonel Rico juga menegaskan, kedatangan Mayor Dedi ini sebenarnya atas nama pribadi, bukan institusi.

"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Polrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka ARH)," kata Rico.

Baca juga: Gandeng Startup Plustik, Inalum Bersihkan Sampah di Sungai Deli Medan

Ia juga meluruskan soal penggerudukan.

"Untuk kejadian yang tadi pagi itu tidak ada penggerudukan, memang anggota Kumdam datang kebetulan dia bersama beberapa orang ke sini untuk bertemu dengan pihak dari Reskrim," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) malam.

Jadi, kedatangan prajurit TNI tersebut bukan untuk menyerang.

"Bukan untuk menyerang," kata Rico.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, permasalahan di Polrestabes Medan hanya salah paham.

Hadi mengatakan, Mayor Dedi telah memasukkan surat penangguhan penahanan terhadap ARH pada 3 Agustus 2023.

Namun, surat tersebut baru masu ke Satreskrim Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 siang.

Sehingga ada jeda waktu menyangkut proses permohonan penangguhan.

"Setelah mendapat penjelasan, Mayor Dedi Hasibuan mempercayakan proses hukum ke teman-teman penyidik. TNI dan Polri solid, Polda dan Kodam I/Bukit Barisan berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," kata Hadi.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Medan.com, Randy P.F Hutagaol/Salomo Tarigan/Array A Argus)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas