Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dua nenek di Samosir terlibat perkelahian karena masalah buah kemiri. Nenek Merry membunuh tetangganya dan meninggalkan jasad korban di ladang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Seorang nenek di Samosir ditemukan tewas di ladang. Terungkap korban dibunuh tetanggnya. 

"Kemudian, keterangan tersangka benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, tersangka dan korban sempat terlibat perkelahian.

Tersangka menuduh korban mencuri buah kemiri dari ladangnya, namun tuduhan tersebut dibantah oleh korban.

Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung menjelaskan keduanya sempat terlibat adu fisik.

"Pelaku mengaku korban jatuh sendiri, bukan karena didorong," ungkapnya.

Saat korban sudah terjatuh, tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Tersangka kemudian meninggalkan jasad korban di ladangnya.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Kembali Disidik, Anak Istri Muda Yosep Diinterogasi

Berita Rekomendasi

Jenazah Lermin Harianja ditemukan warga pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.45 WIB.

Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi penemuan jenazah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Merry Panggabean dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Akibat perbuatannya, Merry Panggabean dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Arjunna Bakkara/Maurits Pardosi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas