Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dua nenek di Samosir terlibat perkelahian karena masalah buah kemiri. Nenek Merry membunuh tetangganya dan meninggalkan jasad korban di ladang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Seorang nenek di Samosir ditemukan tewas di ladang. Terungkap korban dibunuh tetanggnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang lansia di Samosir, Sumatera Utara bernama Merry Panggabean (76) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Merry Panggabean telah menganiaya tetangganya yang bernama Lermin Harianja (70) hingga tewas.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menyatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu terjadi pada Kamis (3/8/2023).

"Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan," ungkapnya, Senin (7/8/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Penangkapan terhadap Merry Panggabean dilakukan pada Sabtu (5/8/2023) usai keluarga korban membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Pembakaran Rumah di Wamena Diduga Dipicu Pembunuhan Seorang Wanita yang Dilakukan Suami

Diketahui, kasus ini berawal ketika jasad korban ditemukan di ladang.

Pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi karena kasus kematian korban mencurigakan.

Berita Rekomendasi

Motif kasus pembunuhan ini lantaran tersangka kesal korban sering mengambil buah kemiri miliknya.

"Pelaku atas nama Merry sakit hati karena beberapa kali kehilangan buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban dipukul menggunakan benda tumpul di bagian kepalanya.

Hasil autopsi jenazah juga menunjukkan adanya luka di bagian kepala korban.

"Dan 1 buah tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-aksi dan tersangka."

"Korban juga dipukul menggunakan 1 plastik warna merah berisi buah kemiri," bebernya.

Baca juga: Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi: Bisa Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Tersangka juga melakukan pemukulan menggunakan sandal yang kini sudah dijadikan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas