Guru Zaharman Dilaporkan Balik dan Terancam Pidana, Ratusan Guru di Bengkulu Gelar Aksi Solidaritas
Guru Zaharman terancam pidana meski matanya alami kebutaan usai diketapel wali murid. Ratusan guru di Bengkulu gelar unjuk rasa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan guru di Bengkulu menggelar aksi solidaritas untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu bernama Zaharman (58).
Zaharman yang mengalami kebutaan usai matanya diketapel wali murid justru terancam pidana.
Guru olahraga tersebut dilaporkan oleh siswanya yang berinisial PDM (16) atas dugaan kasus kekerasan.
Diketahui, PDM merupakan anak dari tersangka kasus penganiayaan berinisial EJ (45).
Kasus kekerasan yang dilaporkan PDM telah masuk ke Polres Rejang Lebong dan statusnya naik menjadi penyidikan.
Baca juga: Matanya Diketapel Wali Murid, Zaharman Takut Mengajar Kembali di SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi mengatakan aksi yang digelar PGRI Bengkulu merupakan bentuk solidaritas terhadap guru Zaharman.
Tujuan aksi ini agar PGRI dapat melakukan audiensi dengan petugas kepolisian terkait kasus kekerasan dengan terlapor Zaharman.
"Ini bentuk solidaritas kita, ada ratusan orang. Ini juga untuk melakukan audiensi dengan Polres Rejang Lebong terkait proses hukum pada kasus tersebut," ungkapnya, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunBengkulu.com.
Aksi ini diikuti oleh pengurus PGRI dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang masing-masing daerah mengirimkan 25 hingga 30 orang.
Mereka berharap wali murid yang melakukan penganiayaan terhadap guru Zaharman dihukum sesuai Undang-undang.
"Kita tidak terlalu ada tuntutan, kita hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Dr Haryadi juga meminta kepolisian tidak menjadikan Zaharman sebagai tersangka usai dilaporkan PDM.
Menurutnya petugas kepolisian harus menyelidiki laporan yang dibuat PDM dengan rinci agar martabat guru tidak dijatuhkan oleh siswa.
"Kita akan mengawal sampai tuntas, kita berharap itu tidak terjadi (Zaharman ditetapkan tersangka), kita minta prosesnya selektif dan objektif," tegasnya.
Baca juga: Wali Murid di Bengkulu jadi Tersangka Penganiayaan Guru, Anak Tersangka Diminta Masuk Sekolah Lagi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.