Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Susi ART Ferdy Sambo Kini Jadi Sorotan, Aktif di TikTok dan Mengaku sedang Cuti

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu viral karena perilakunya yang membuat banyak orang gemas saat di persidangan hingga banyak yang menghujat Susi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kabar Terbaru Susi ART Ferdy Sambo Kini  Jadi Sorotan, Aktif di TikTok dan Mengaku sedang Cuti
kolase Tribunnews.com
Susi ART keluarga Ferdy Sambo yang mengubah penampilan dan aktif di Tiktok 

"Lagi ngurusin anak-anak sekolah dulu," kata Susi.

Susi mengatakan akan segera kembali ke rumah Ferdy Sambo.

"Secepatnya," kata Susi menjawab pertanyaan netizen.

Susi saat ini pun tengah sibuk mengubah penampilannya.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Mendadak Viral Lagi, Mengaku Rindu Sang Majikan Sambo dan Putri Candrawathi

Ia menerangkan tengah menjalani proses diet.

"Berusaha diet, biar kurus," kata Susi ART Putri Sambo sambil santai berjoget di depan kamera.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo Cs mendapatkan nasib baik setelah melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

Hakim MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Foto Trisha Eungelica bersama Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan).
Foto Trisha Eungelica bersama Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan). (Instagram @trishaeas)

MA juga mengurangi hukuman terhadap Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 10 tahun menjadi delapan tahun.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas kliennya.

Hal itu diungkapkan Arman Hanis saat dikonfirmasi ihwal vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. "Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis dikonfirmasi, tribun, Selasa (8/8/2023) Malam.

Ia pun mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci ihwa materi vonis itu lantaran harus menelaah lebih dahulu pertimbangan majelis hakim.

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," ujar Arman Hanis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas