Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok DRZ, Kabid di BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Senior Korban di IPDN

Oknum ASN BKD Lampung diduga menganiaya seorang alumni IPDN. Terduga pelaku merupakan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok DRZ, Kabid di BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Senior Korban di IPDN
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Terungkap sosok terduga pelaku penganiayaan alumni IPDN di Lampung. Polisi masih menyelidiki kasus ini. 

Ia akan terus memantau perkembangan kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan ke polisi.

"Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga: Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan keluarga korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini.

Polisi akan segera memanggil terlapor DRZ dan sejumlah pegawai BKD Lampung.

"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," jelasnya, Rabu (9/8/2023).

Kompol Dennis Arya Putra mengaku masih menyelidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang alumni IPDN luka-luka.

Berita Rekomendasi

"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," tuturnya.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan tim Inafis Polresta Bandar Lampung.

"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban dipukul di bagian dada berkali-kali.

Baca juga: Aniaya Siswa SMP hingga Babak Belur, 4 Pelajar Diringkus Polres Jember

Kepala BKD Lampung juga akan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan ini.

"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan."

"Korban inisial AF berumur 23 tahun masih dilakukan perawatan, sehingga kami menunggu korban dan jika sudah memberikan keterangan," bebernya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas