Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Filep Wamafma: Di era Otsus, tak Boleh Ada Masyarakat Papua yang Mengeluh Biaya Pendidikan

Sementara masyarakat asli Papua dari segi pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan tidak mengalami kemajuan atau stagnan.

Editor: Srihandriatmo Malau

"Di era Otsus ini, tidak boleh ada masyarakat Papua yang mengeluh soal biaya pendidikan. Karena ada afirmasi sesuai amanat UU Otsus," tegas Filep Wamafma.

Untuk diketahui, Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat mulai diberikan pada tahun 2008 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang.

Kemudian pada 21 November 2021, ditetapkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.




Peraturan turunannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Serta, PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Tujuan utama revisi UU Otsus bagi Provinsi Papua, itu untuk menajamkan maksud pemberian Otsus yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya OAP, melalui pemenuhan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan.(*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas