Mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Pelaporan tersebut ucapan Parosil Mabsus jadi pemateri kegiatan di Lampung Barat dan melarang warga Nahdatul Ulama (NU) bergabung ke parpol tertentu
Editor: Erik S
Padahal kata Habibi, pemahaman NU dan Muhammadiyyah sama saja, hanya saja kultur dan pendekatan dakwahnya saja yang berbeda.
"Tapi kalau ngomongin pemahaman kan persepsinya sangat luas, Disitulah kami merasa ada bentuk ujaran kebencian yang disampaikan oleh Pak Parosil Mabsus," kata dia.
Baca juga: Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks Naik ke Penyidikan
"Yang jelas, kenapa pak Parosil menyebutkan Muhammadiyyah di forum NU, itu kan seolah-olah bisa memecah belah persatuan antara Nau fan Muhammadiyyah yang selama ini kita bangun susah payah," ucap Habibi.
Terkait unsur pidana, Habibi mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami hal tersebut.
"Kami dari Muhammadiyyah memang merasa ada kerugian, tapi kami tidak mau gehabah, makanya kami berkoordinasi duku ke Polda Lampung,"
"Untuk kemungkinan pidana, kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan mendalami unsur pidananya,"
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan dirinya baru mengetahui adanya informasi tersebut.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Subdit Siber dulu untuk memastikan informasi tersebut," pungkas Umi saat dikonfirmasi Tribunlampung. Senin (15/8/2023).
(Penulis: Hurri Agusto)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mantan Bupati Lampung Barat Diadukan IMM ke Polda Lampung Soal Video Dugaan Ujaran Kebencian