Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Oppa Korea Nikahi Gadis di Aceh Barat - Prabowo Temui Gadis Penyelamat Kucing

Berikut berita populer regional Tribunnews.com: perjuangan oppa Korea nikahi gadis di Aceh Barat hingga Prabowo temui gadis penyelamat kucing.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Populer Regional: Oppa Korea Nikahi Gadis di Aceh Barat - Prabowo Temui Gadis Penyelamat Kucing
Kolase Tribunnews.com
Berikut berita populer regional Tribunnews.com: perjuangan oppa Korea nikahi gadis di Aceh Barat (kiri) hingga Prabowo temui gadis penyelamat kucing (kanan). 

Baca selengkapnya >>>

2. Ayah di Langsa Aceh 3 Kali Perkosa Anaknya, Mahkamah Syar'iyah Vonis Pelaku 14 Tahun 7 Bulan Penjara

Seorang ayah di Langsa, Aceh, berinisial I (47) memperkosa anak kandungnya, berusia 15 tahun.

Sudah tiga kali aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku, yakni pada Juli 2022, Agustus 2022, dan Maret 2023.

Aksi yang terakhir dilakukan pelaku saat statusnya dan ibu korban sudah bercerai.

Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.

Dua kali perkosaan itu, korban belum berani melaporkan.

Berita Rekomendasi

Ia takut karena selama ini ayah dan ibunya acap bertengkar. Takut kalau ia melapor, hal itu terjadi lagi dan bisa berakibat fatal bagi sang ibu.

Baca selengkapnya >>>

3. Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Hotman Paris
Hotman Paris (Tangkapan layar YouTube Was Was)

Robert Herison ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis, Riau, usai mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak berwajib menyita barang bukti flashdisk rekaman aksi pengalungan bendera di leher anjing tersebut.

Robert Herison dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ancamannya, yakni 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas