HEBOH Bendera Merah Putih Dikalungkan di Tubuh Anjing, Awal Video Viral hingga Kabar Terbaru Pelaku
Unggahan yang dibagikan Polres Bengkalis terlihat pria inisial RH itu wajib mengikuti apel di Polres Bengkalis
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Kabar terbaru datang dari pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing.
Pria itu dibebaskan polisi, Rabu (16/8/2023).
Namun ia diminta mencium bendera merah putih oleh aparat Polisi.
Unggahan yang dibagikan Polres Bengkalis terlihat pria inisial RH itu wajib mengikuti apel di Polres Bengkalis.
Pria itu dihiasi dengan bendera merah putih serta membawa bendera tersebut.
Terlihat juga apel diikuti oleh sejumlah petinggi Ormas Bengkalis dan aparat TNI serta Polisi.
Baca juga: Pengalung Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan, Hotman Curiga Kepentingan Pribadi di Balik Kasus
Di salah satu foto terlihat RH mencium bendera merah putih.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (16/8/2023).
Dalam Apel Kebangsaan itu, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
RH juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.
"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.
Pelapor, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai.
Kronologi
Sebelumnya viral seorang pria kalungkan bendera merah putih ke leher anjing di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Polisi langsung mengamankan pria berinisial RH (22) yang memasangkan bendera ke anjing tersebut dan dijadikan tersangka sejak Jumat (11/8/2023).
"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah.
Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2029 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: Sosok RH Tersangka yang Dibela Hotman Paris, Terjerat Kasus Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ucapnya seperti yang diwartakan Kompas.com.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara ini kini ditangani pihak Polres Bengkalis.
Selain itu, tersangka juga sudah mengakui kesalahannya serta telah membuat video permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” ujarnya seperti yang diwartakan TribunPekanbaru.com.
Status Tersangka Disoal Hotman Paris
Penetapan tersangka RH pun menarik perhatian pengacara Hotman Paris.
Melalui Instagram pribadinya, ia menanyakan letak unsur pidana dalam kejadian tersebut.
"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."
"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."
"Salam Hotman Paris, tolong dipikirkan ulang, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" ungkap Hotman, Minggu (13/8/2023) melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Tribun Pekanbaru pun mengabarkan, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo menanggapinya singkat.
Ia mengatakan bahwa semua orang berhak berpendapat.
"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo, Senin (14/8/2023).
Ia menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan untuk pengumpulan bukti-bukti.
"Sedang proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti," ungkap Bimo.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman mengatakan, pihaknya dalam kasus ini menyita barang bukti berupa bendera merah-putih berukuran kecil dan sebuah diska lepas serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik berencana untuk memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.
Kronologi kejadian
Kejadian bermula dari RH yang membeli empat bendera yang akan dipasangkan di mobilnya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Mengutip TribunPekanbaru.com, setelah sampai di kantornya, bendera yang dipasangkan di kendaraannya hanya satu.
RH yang juga karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau itu melihat ada seekor anjing, lalu memasangkan bendera merah putih yang dibelinya tadi ke leher anjing tersebut.
Ia berujar, mengalungkan bendera tersebut hanya ingin memeriahkan kemerdekaan.
Aksi tersebut pun sempat ditegur oleh karyawan lainnya karena dianggap tidak tepat.
Namun, ketika diminta untuk melepaskan bendera itu dari leher anjing, Robert Herison tidak bersedia.
Hingga akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher tersebut viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).
Peristiwa itu terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. (Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto) (TribunPekanbaru.com, Rizky Armanda) (Wartakota/Desy Selviany)