Kenakan Pakaian Dalam Berlogo Judi Online, Selebgram Solivina Nadzila Ditangkap Polresta Bandung
Seorang selebgram asal Bandung ditangkap karena mempromosikan situs judi online. Pelaku menggunakan pakaian dalam bertuliskan situs judi online.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Selain Solivina Nadzila, Polresta Bandung juga menangkap dua admin situs judi online bernama Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23).
Kedua pelaku merupakan warga Bandung yang berpura-pura menjadi wanita ketika menawarkan situs judi online.
"Admin (situs judi online ini) mendapatkan 20 persen dari para pemasang. Dari nominal yang dipasang, dia dapat 20 persennya," tuturnya.
Situs judi online kedua pelaku pria ini berbeda dengan situs judi online yang dipromosikan Solivina Nadzila.
Baca juga: Laporkan Oklin Fia ke Polisi, PB SEMMI Sebut Aksi sang Selebgram Jilat Es Krim Tak Pantas Ditiru
Gilang Ramadhan dan M Abizar mengirim chat secara acak dan mengajak orang lain untuk gabung situs judi online.
"Pelaku berpura-pura sebagai perempuan sehingga orang tertarik untuk masuk jadi member judi online yang ditawarkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer 19 Tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.
"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)