Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Kasus Narkoba Ikut Upacara HUT ke-78 RI, Ini Penjelasan Polisi

Kamrianto adalah legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dan Muhammad Wahyu adalah legislator Golkar.

Editor: Erik S
zoom-in 2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Kasus Narkoba Ikut Upacara HUT ke-78 RI, Ini Penjelasan Polisi
Tribun-Timur.com
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto dan Muhammad Wahyu (kacamata) hadir dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI di halaman kantor Bupati Sinjai, Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Menjalani rehabilitasi karena menjadi tersangka narkoba, dua anggota DPRD Sinjai, Kamrianto dan Muhammad Wahyu turut mengikuti Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023).

Kamrianto adalah legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dan Muhammad Wahyu adalah legislator Golkar.

Baca juga: Anggota DPRD Sinjai dari Partai Golkar yang Ditangkap Karena Narkoba Akan Dipecat

Mereka hadir bersama seluruh anggota DPRD Sinjai dan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dalam upacara HUT RI di halaman kantor Bupati Sinjai di Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, pagi tadi.

Kehadiran keduanya di tempat itu menjadi perbincangan warga, khususnya peserta upacara setempat.

Pengurus PAN Sinjai Andi Mursila, mengaku kaget karena dua anggota DPRD Sinjai tiba-tiba hadir di lokasi itu.

"Kami kaget atas persoalan ini, kok bisa tahanan narkoba bisa bebas dan ikut upacara HUT Proklamasi ke-78 RI di Sinjai," katanya.

Demikian juga diungkapkan oleh Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang.

Berita Rekomendasi

Ia merasa kaget atas kehadiran dua anggota DPRD yang sudah berstatus tersangka narkoba.

"Saya juga dan beberapa anggota dewan juga kaget, yang tiba-tiba Kamrianto dan Wahyu ikut upacara. Tidak pernah ada kabar kalau keduanya akan ikut upacara," katanya Mappahakkang.

Penjelasan polisi

Terpisah, Wakil Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, yang dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa kedua anggota DPRD Sinjai masih menjalani rehabilitasi.

"Keduanya masih menjalani rehabilitasi di RS," katanya.

Pihak rumah sakit memberi izin kepada dua anggota DPRD Sinjai itu.

Izin yang diberikan hanya satu hari dan setelah itu harus kembali ke RS menjalani rehabilitasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, keduanya telah dikenakan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas