Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tulungagung Keluarkan SE Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK

Editor: Erik S
zoom-in Bupati Tulungagung Keluarkan SE Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg
HO
Ilustrasi- Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dilarang menggunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi. 

Jika memang ada larangan bagi ASN dan kalangan warga mampu, larangan ini harus diberlakukan serentak secara nasional.

Selain itu, larangan ini juga harus diikuti dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi

Selama tidak ada sanksi, maka gas elpiji 3 kg bersubsidi ini akan terus salah sasaran.

“Para pengusaha kuliner atau hotel masih ada juga yang menggunakan. Makanya harus ada rambu-rambu yang jelas,” tandas Asrori.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tidak Ada Sanksi, Larangan ASN Tulungagung Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Dinilai Tak Efektif

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas