Bupati Tulungagung Keluarkan SE Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK
Editor: Erik S
HO
Ilustrasi- Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dilarang menggunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi.
Jika memang ada larangan bagi ASN dan kalangan warga mampu, larangan ini harus diberlakukan serentak secara nasional.
Selain itu, larangan ini juga harus diikuti dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi
Selama tidak ada sanksi, maka gas elpiji 3 kg bersubsidi ini akan terus salah sasaran.
“Para pengusaha kuliner atau hotel masih ada juga yang menggunakan. Makanya harus ada rambu-rambu yang jelas,” tandas Asrori.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tidak Ada Sanksi, Larangan ASN Tulungagung Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Dinilai Tak Efektif
Berita Rekomendasi