Bupati Tulungagung Keluarkan SE Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dilarang menggunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga: Bandingkan dengan Malaysia, Bambang Haryo Kritik Nilai Harga Elpiji di Indonesia Tidak Realistis
Gas elpiji warna hijau itu diperuntukkan warga miskin, PNS dan PPPK tidak termasuk di dalamnya.
“Elpiji bersubsidi bagi masyarakat miskin, ASN semestinya menggunakan gas nonsubsidi,” ujar Maryoto Birowo.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori menilai, larangan bupati tidak berlaku efektif.
Menurut politisi Partai Golkar ini, sampai kini masih banyak ASN yang menggunakan gas elpiji 3 kg.
Ia melihat tidak adanya sanksi dalam edaran bupati membuat para ASN berani untuk tidak patuh pada imbauan itu.
“Sebenarnya kalau mau efektif harus ada sanksinya. Tanpa sanksi larangan itu tidak efektif berlaku,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).
Asrori menambahkan, para ASN sudah sangat nyaman menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Gas ini sangat banyak tersedia dan mudah diakses di warung-warung.
Karena itu, butuh upaya paksa jika berniat melarang para ASN beralih ke gas nonsubsidi.
“Coba saja Dinas Perindustrian dan Perdagangan menelusuri, apakah para ASN masih pakai gas bersubsidi atau tidak. Yakin saya masih banyak yang pakai,” tegas Asrori.
Lebih jauh Asrori mengatakan, memang ada imbauan di tabung jika gas tersebut hanya untuk warga miskin.
Namun ternyata gas ini dijual dengan bebas, siapa saja bisa membelinya.