Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Ditangkap Jaksa Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditangkap jaksa karena berkali-kali mangkir saat dipanggil menjalani pemeriksaan.

Penulis: Erik S
zoom-in Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Ditangkap Jaksa Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan
TRIBUNNEWS.COM/Srihandriatmo Malau
Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis (17/8/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis (17/8/2023) malam.

Mangindar Simbolon ditangkap di rumahnya yang ada di Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Baca juga: Bupati Samosir Ancam Tindak Tegas Pelaku Pemotongan Dana BLT

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu ditangkap jaksa karena berkali-kali mangkir saat dipanggil menjalani pemeriksaan.

Mangindar Simbolon bersama sejumlah koleganya sempat dijadikan tersangka dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele.

Amatan Tribun-medan.com, Jumat (18/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Mangindar Simbolon tiba di Kejati Sumut pukul 10.00 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan topi cokelat bertuliskan 'B''.

Mangindar Simbolon tampak didampingi sejumlah pengacaranya.

Berita Rekomendasi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan belum mau memberikan banyak komentar.

Yos mengaku akan mengecek lebih lanjut soal rencana kabar penahanan Mangindar Simbolon.

"Kita cek ke bidang terkait ya. Apabila telah terinformasi, segera kami sampaikan," kata Yos.

Sementara itu, informasi diperoleh Tribun-medan.com, tim penyidik Kejati Sumut sempat berangkat ke Kabupaten Samosir untuk menangkap Mangindar Simbolon.

Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya yang ada di Kabupaten Samosir.

Dari keterangan warga, penyidik Kejati Sumut sempat 'ngendap' sejak Rabu (16/8/2023) untuk menangkap Mangindar Simbolon.

Sayangnya, yang bersangkutan justru tidak ada di Kabupaten Samosir.

Diterima laporan, bahwa Mangindar Simbolon berada di Kota Medan.

Tim jaksa kemudian beranjak dari rumah Mangindar Simbolon yang ada di Jalan Ria Ni Ate Pangururan.

Selanjutnya, dilakukan lah penangkapan Mangindar Simbolon di Kota Medan.

Baca juga: Suheri Terta, Terpidana Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Kuasa hukum Mangindar Simbolon, A Zebua mengatakan kliennya tidak bermaksud melarikan diri. 

"Bahwa kami sudah bilang, kalau kami akan datang hari ini di sini jam 10, dan itu kami buktikan, kami datang," kata Zebua.

Ia mengakui, bahwa kliennya itu dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan. 

"Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Nah, ketiga kali itulah mereka (Tim Kejati Sumut) datang. Jadi klien kami bukan menghindar," katanya.

Ditanya kenapa Mangindar Simbolon tidak berada di rumahnya, justru berada di Kota Medan, Zebua beralasan kliennya itu tengah menjalankan tugas sebagai Ketua Geopark Kaldera Toba.

Namun, ia mempersilakan penyidik kejaksaan jika ingin menahan kliennya.

"Jadi harusnya koordinasi bagus-bagus sesama penegak hukum. Mari kita tegakkan hukum secara bersama-sama. Jadi, apapun hasilnya, mau ditahan, ya tahan. Kalau memang ada dasarnya untuk ditahan, ya silakan ditahan," kata Zebua.

Dalam kasus ini, Mangindar Simbolon sudah tiga kali mangkir.

Ia tidak mengindahkan panggilan dari penyidik kejaksaan, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya. 

Baca juga: Jumlah Semakin Mengecil, Ketua DPD RI Sorot Alih Fungsi Hutan di Pulau Jawa

Dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele ini, sebelumnya sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka.

Mereka adalah Sahala Tampubolon  (75) mantan Bupati Tobasa, Pahala Simbolon (70) mantan Sekda Toba, dan Bolusson Parungkilon Pasaribu, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir.

Ketiganya sudah lebih dulu ditahan kejaksaan.

Sosok Mangindar

Mangindar Simbolon lahir di Rianiate pada 21 Juni 1957.

Masa kecilnya, Mangindar Simbolon pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri I Rianiate.

Setelah lulus pada tahun 1970, Mangindar Simbolon melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama I Pangururan dan tamat di tahun 1973.

Usai lulus di bangku SMP I Pangururan, Mangindar Simbolon kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Atas I Pangururan, dan tamat tahun 1976.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Institut Pertanian Bogor melalui jalur Proyek Perintis II, sebuah proyek penerimaan siswa SMA pandai tanpa ujian masuk.

Pada tahun 1977, ia pun resmi menjadi mahasiswa IPB dan menamatkannya di tahun 1981.

Selepas lulus kuliah, Mangindar Simbolon meniti karir sebagai ASN.

Karier Mangindar Simbolon

Kala itu, Mangindar Simbolon bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Dua tahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sub Dinas Pembinaan pada Dinas Kehutanan.

Mangindar kemudian dipromosikan menjadi Kepala Seksi Reboisasi pada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan seusai menjabat sebagai pelaksana tugas pada tahun 1985.

Baca juga: PDIP Dorong Alih Fungsi Hutan Dibuat Tak Murah dan Tak Mudah

Mangindar dipercaya untuk memimpin Proyek Pembangunan Taman Hutan Raya Bukit Barisan selama menjabat sebagai Kepala Seksi Reboisasi.

Mangindar kembali bekerja di Dinas Kehutanan setelah bekerja di Kantor Wilayah Departemen Kehutanan selama beberapa tahun.

Ia kemudian didapuk menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Kehutanan VII Tapanuli Utara dari tahun 1990 hingga 1993, dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan XII Toba Samosir dari tahun 1993 hingga 1999.

Selama bertugas di Dinas Kehutanan XII, Mangindar mengusulkan peningkatan harga kayu sebagai insentif bagi warga Toba Samosir untuk menanam pohon.

Pada tahun 1999, Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir.

Mangindar kemudian masuk ke dalam pemerintahan Kabupaten Toba Samosir sebagai Kepala Dinas Kehutanan.

Setahun kemudian, Dinas Kehutanan digabungkan dengan Dinas Perkebunan menjadi Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Jabatan Kepala Dinas tetap dipegang oleh Mangindar pasca penggabungan kedua dinas tersebut.

Penulis: Arjuna Bakkara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Sumut Tangkap Mantan Bupati Samosir, Tersangka Kasus Hutan Tele

dan

SOSOK Mangindar Simbolon, Mantan Bupati Samosir yang Ditangkap Kejati Sumut

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas