Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Viral Pukul Wanita di SPBU hingga Dipecat dari Gerindra, Kini M Syukuri Zen Maju Caleg Lagi

M Syukri Zen kembali maju pada Pileg di Kota Palembang melalui Partai Gerindra, dulu viral pukul wanita di SPBU hingga jadi tersangka.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dulu Viral Pukul Wanita di SPBU hingga Dipecat dari Gerindra, Kini M Syukuri Zen Maju Caleg Lagi
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Oki Pramadani dan Instagram.com/memomedso
(KIRI) Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen (di tengah baju batik) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers usai video pemukulannya terhadap seorang perempuan di SPBU viral di media sosial, Rabu (24/8/2022) dan (KANAN) Video Syukri Zen saat memukuli wanita di SPBU. M Syukri Zen kembali maju pada Pileg di Kota Palembang melalui Partai Gerindra, dulu viral pukul wanita di SPBU hingga jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Masih ingat dengan M Syukri Zen yang dulu viral karena memukul wanita di SPBU hingga ditetapkan jadi tersangka ?

Bahkan Syukri Zen sempat dipecat hingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra karena penganiayaan yang dilakukan di SPBU

Kini M Syukri Zen kembali maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Kota Palembang melalui Partai Gerindra.

Ketua DPC Gerindra Kota Palembang, Prima Salam membenarkan kalau M Syukri Zen kembali mendaftar sebagai calon cegislatif (caleg) di Pileg Palembang 2024.

"Iya (Syukri Zen kembali nyaleg), ia sudah menjalani hukuman dari negara, dan namanya sudah direhabilitasi lagi, sehingga tidak ada masalah lagi di KPU," kata Prima Salam.

Prima mengakui, status keanggotaan Syukri di Partai Gerindra sempat dicabut.

Namun Gerindra tetap membuka kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bergabung kembali.

BERITA TERKAIT

"Beliau kembali mendaftar sebagai kader Gerindra, dan itu hak warga negara Indonesia untuk mencalonkan dirinya," ujar pria yang juga Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

Prima menambahkan, Partai Gerindra menerima kembali Syukri Zen mengingat kasusnya sudah selesai.

Lagi pula, kata Prima, Syukri bukan merupakan terpidana berat seperti kasus korupsi ataupun ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Apalagi beliau bukan tersandung kasus korupsi, dan hukumannya hanya beberapa bulan, dan pastinya manusia itu punya khilaf," katanya.

Syukri Zen sendiri sebelumnya jadi anggota DPRD Palembang dari Dapil VI meliputi Kecamatan Kertapati, SU I dan Jakabaring.

Kini dia bergeser maju dari Dapil I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, II, Bukit Kecil dan Gandus.

Partai Gerindra Kota Palembang sendiri menargetkan sebagai pemenang pada Pileg 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas