Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 6 Tahun Penjara, Perampok Bersenjata di Lampung yang Lukai 3 Korban akan Ajukan Banding

Vonis terhadap Heri Gunawan ini diketahui lebih berat 1,5 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Heri Gunawan dengan hukuman 4,5 tahun.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Divonis 6 Tahun Penjara, Perampok Bersenjata di Lampung yang Lukai 3 Korban akan Ajukan Banding
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana Bank Arta Kedaton Makmur pasca peristiwa perampokan, Jumat (17/3/2023). Heri Gunawan, terdakwa kasus perampokan bersenjata di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung pada 5 bulan lalu, dijatuhi vonis enam tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Heri Gunawan, terdakwa kasus perampokan bersenjata di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung pada 5 bulan lalu, dijatuhi vonis enam tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi, Senin (21/8/2023) sore.

Vonis terhadap Heri Gunawan ini diketahui lebih berat 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heri Gunawan dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Heri Gunawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Baca juga: Uang Hasil Merampok di Bank Arta Kedaton Makmur akan Digunakan Pelaku Beli Narkoba

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Heri Gunawan selama enam tahun kurungan penjara," ujar Firman saat membacakan putusan.

"Hukuman dikurangi dengan hukuman selama terdakwa ditahan, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," jelas Firman.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan putusan lantaran akibat yang ditimbulkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

Berita Rekomendasi

Dimana, aksi perampokan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan dua orang mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas putusan tersebut, Heri melalui penasihat hukumnya, Adiwidya Hunandika, menyatakan akan melakukan upaya banding.

"Atas putusan ini, kami merasa hakim kurang tepat dalam mengambil keputusan," ujar Adiwidya.

"Maka dari itu, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding," tambahnya.

Sosok Heri Gunawan

Bagaimana sosok Heri Gunawan, pelaku perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung yang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemarin?

iapa Namun, identitas pelaku diketahui setelah dilakukan scientific crime investigation dan finger print.

Berikut sosok Heri Gunawan seperti pengakuannya kepada polisi saat diperiksa usai tertangkap kasus perampokan.

Baca juga: Fakta Perampokan Bank Arta di Lampung: Pelaku Beraksi Sendirian hingga Videonya Viral

1. Pecandu Narkoba

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas