Divonis 6 Tahun Penjara, Perampok Bersenjata di Lampung yang Lukai 3 Korban akan Ajukan Banding
Vonis terhadap Heri Gunawan ini diketahui lebih berat 1,5 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Heri Gunawan dengan hukuman 4,5 tahun.
Penulis: Dewi Agustina
Saat diperiksa petugas, Heri Gunawan mengaku sebagai pecandu putau.
"Pelaku sudah mengaku hasil tindak kriminal itu untuk membeli putau," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) sore.
2. Diduga alami gangguan jiwa
Selain itu diduga pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.
Hal ini berdasarkan kartu kuning bertuliskan Rumah Sakit Jiwa Lampung (RSJ Lampung) yang diduga milik pelaku.
Terkait kartu kuning yang diduga milik Heri Gunawan, tertulis alamat tempat tinggal berada di kawasan Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.
Humas RSJ Lampung, David, membenarkan kartu kuning tersebut memang seperti yang dikeluarkan pihaknya.
Meski demikian, ia tak bisa mengonfirmasi apakah benar kartu kuning itu asli atau tidak.
"Memang kalau dari kartu itu milik RSJ, tapi nggak tahu benar apa tidaknya dan belum bisa dipastikan juga."
"Kalau model kartunya ya memang benar punya RSJ Lampung," ungkapnya, Jumat.
David mengatakan pihaknya belum bisa menginformasikan soal pengobatan yang dijalani oleh Heri Gunawan.
Namun, ia memastikan akan membuka rekam medis pasien jika memang diminta oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Identitas 3 Korban Terluka Ditembak Pelaku Perampokan BPR Arta Kedaton, 2 Security & 1 Karyawan
"Jadi mungkin ada di datanya, tapi untuk identitas pasien kami tidak bisa membukanya," katanya.
"Kami akan membuka rekam medis pemilik kartu kuning tersebut apabila dimintai pihak kepolisian. Semua ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," pungkasnya.
3. Pebisnis Sukses
Warga yang ditemui Tribun Lampung tidak menyangka jika Heri Gunawan (42) melakukan aksi perampokan itu.