Divonis 6 Tahun Penjara, Perampok Bersenjata di Lampung yang Lukai 3 Korban akan Ajukan Banding
Vonis terhadap Heri Gunawan ini diketahui lebih berat 1,5 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Heri Gunawan dengan hukuman 4,5 tahun.
Penulis: Dewi Agustina
Pelaku juga sempat beberapa kali menembakkan senjata api yang digenggamnya.
"Pelaku datang ke lokasi berjalan seorang diri, lalu pelaku melihat ada pengawalan nasabah oleh satpam dari bank Mayora menuju bank Arta Kedaton," kata Kapolres.
"Kemudian pelaku berjalan masuk menuju bank Arta Kedaton dengan mengangkat senjatanya dan sempat beberapa kali menembak ke arah atas," imbuhnya, Jumat (17/3/2023).
Selanjutnya pelaku kemudian melancarkan aksinya di dalam bank dengan berusaha mengambil sejumlah uang.
Saat beraksi, pelaku bahkan menembak korban yang merupakan satpam dan karyawan bank tersebut.
"Jadi pelaku berusaha mengambil sejumlah uang di bank tersebut."
"Di dalam (bank) pelaku beraksi dan menembak korban yang merupakan satpam dan karyawan Bank Arta Kedaton," ujarnya.
Menurut Ino, pelaku sempat memasukkan uang hasil curiannya ke dalam tas untuk dibawa kabur.
Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh satpam bersama karyawan yang berada di dalam bank tersebut.
"Uang sudah sempat dimasukkan ke dalam tas oleh pelaku. Namun aksinya berhasil digagalkan satpam dan karyawan bank tersebut," kata Ino.
Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung Bandar Lampung beraksi dengan menenteng senpi.
"Pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan dua senjata api," kata Ino.
"Senjata yang digunakan yakni jenis revolver rakitan dan air soft gun," imbuhnya.
Ino melanjutkan, aksi pelaku perampokan tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka tembak.
Adapun korban yakni 2 orang satpam dan satu orang karyawan Bank Arta Kedaton.
"Korban ada tiga orang, satu karyawan bank, satu satpam Bank Arta Kedaton dan satu lagi satpam Bank Mayora yang lokasinya bersebelahan dengan Bank Arta," kata Ino.
"Ketiga korban ini terkena peluru yang ditembakkan oleh pelaku," imbuhnya.
Sumber: (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Perampokan Bank Arta Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara