Seorang Ayah di Gowa Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur
Seorang pria berinisial L asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Pelaku, MKU, pun telah diamankan karena telah mencabuli anak tirinya, NA (13).
Pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut karena tak tahan dengan istrinya atau ibu korban.
"Tersangka Muhammad Khoirul Umam (MKU) yang merupakan ayah tiri korban kami amankan di tempat pelariannya di NTT," ucap Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).
Tindak pencabulan tersebut dilaporkan oleh Nur Iman, ayah kandung NA.
Saat itu, NA bercerita bahwa telah dilecehkan oleh ayah tirinya.
Pelaku pun sempat kabur ke Desa Lewolaga, Titahena, Flores Timur, hingga akhirnya bisa diamankan jajaran Polres Gresik.
"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli Salah Wahab)(TribunGresik.com, Willy Abraham)