Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Bocil yang Mabuk Kecubung, Warga Panembahan Kota Jogja Terancam Hukuman 5 Tahun Dibui

Kejadian korban MR dalam kondisi terpengaruh makan kecubung datang bersama saksi ke rumah terlapor dan akibat penganiayaan itu korban dirawat di RS

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aniaya Bocil yang Mabuk Kecubung, Warga Panembahan Kota Jogja Terancam Hukuman 5 Tahun Dibui
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Seorang anak di bawah umur menjadi korban  penganiayaan di di Jalan Kenekan, Panembahan, Kraton Kota Yogyakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Seorang anak di bawah umur menjadi korban  penganiayaan di di Jalan Kenekan, Panembahan, Kraton Kota Yogyakarta, Senin, (7/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat penganiayaan terjadi, korban sedang dalam pengaruh buah kecubung.

Pelaku yang merupakan teman korban rupanya emosi atas tingkah korban yang di luar kendali.

Kasubnit 10 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Brimastya Paramadhanya mengatakan, kejadian korban MR dalam kondisi terpengaruh makan kecubung datang bersama saksi ke rumah terlapor.

"Saat kejadian pelaku MGP warga Kampung Panembahan, Kemantren Kraton merasa sakit hati karena menawarkan korban minum susu beruang, namun korban menolaknya dan sempat memukul tangan pelaku sehingga minuman itu tumpah," ungkap Kasubnit, saat jumpa pers, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Beredar Rekaman CCTV Aksi Penganiayaan di Jagakarsa, Polisi Pastikan Korban dan Pelaku di Bawah Umur

Selanjutnya pelaku melakukan kekerasan terhadap tubuh korban dengan menggunakan alat berupa kabel dan sapu, mengakibatkan luka memar serta korban dirawat di rumah sakit

Berita Rekomendasi

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dengan inisial MGP di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi di antaranya sebuah kaos warna abu-abu, gambar tengkorak warna putih dalam keadaan bekas terbakar, sebuah kabel USB warna hitam dengan panjang 180 cm dan sebuah sapu dengan panjang 118 cm. 

Kasubnit 10 menyampaikan, terhadap tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 352 ayat 2 KUH Pidana.

 "Ancaman hukuman penjara selama lima tahun," tutup Ipda Brimasyta. (Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Warga Panembahan Jogja Aniaya Temannya Sendiri yang Mabuk Kecubung

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas