Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda DIY Tangkap Guru Spiritual Abal-abal Ngaku Mampu Gandakan Uang, Korbannya Rugi Rp 1,45 Miliar 

Polda DIY mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang, pelakunya seorang guru spiritual abal-abal inisial MD warga Sleman.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda DIY Tangkap Guru Spiritual Abal-abal Ngaku Mampu Gandakan Uang, Korbannya Rugi Rp 1,45 Miliar 
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. Polda DIY mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang, pelakunya seorang guru spiritual abal-abal inisial MD warga Sleman. Korbannya warga Mu ntilan rugi miliaran rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polda DIY mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang.

Pelakunya yakni seorang guru spiritual abal-abal inisial MD, warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman.

MD pun berhasil mengelabuhi korbannya dan menipu korbannya hingga Rp 1,45 miliar.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan kasus bermula ketika korban yakni GN, warga Muntilan, Jawa Tengah berkeinginan menjual tanahnya.

Agar tanahnya cepat laku, ia pun mencari guru spiritual.

“Korban ini mencari guru spiritual, dan pada Juni 2019 bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual. Tujuannya meminta doa supaya tanah milik korban cepat laku,” paparnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023). 

Dalam pertemuan di rumah pelaku, ia memperlihatkan empat kardus yang dikatakan berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp18 miliar.

Berita Rekomendasi

Pelaku  mengatakan uang tersebut hasil dari ritual penggandaan uang.

“Tapi empat kardus dalam keadaan tertutup, dan tidak boleh dibuka. Ini strategi pelaku untuk mengelabui korban, pada saat itu ternyata korban juga terpengaruh,” katanya lagi.

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2019 pelaku MD mengatakan agar uang tersebut bisa diambil, maka GN harus menyerahkan kembali uang senilai Rp350 juga sebagai syaratnya agar uang tersebut bisa diambil dan digunakan.

“Karena merasa tertarik, korban pun setuju sehingga menyerahkan uang yang pertama Rp 350 juta. Dari uang itu, korban dijanjikan akan diberi uang senilai Rp11 miliar,” terangnya.  

Baca juga: Selain Tengkorak Diduga Manusia Ada Juga Kerangka Kuda di Proyek Revitalisasi Benteng Keraton Jogya 

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 pelaku kembali menipu korban.

Pelaku menjanjikan Rp11 miliar lain dan syaratnya korban harus menyerahkan uang Rp350 juta.

Korban yang terpedaya pun mentransfer Rp350 juta ke pelaku.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas