Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda DIY Tangkap Guru Spiritual Abal-abal Ngaku Mampu Gandakan Uang, Korbannya Rugi Rp 1,45 Miliar 

Polda DIY mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang, pelakunya seorang guru spiritual abal-abal inisial MD warga Sleman.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda DIY Tangkap Guru Spiritual Abal-abal Ngaku Mampu Gandakan Uang, Korbannya Rugi Rp 1,45 Miliar 
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. Polda DIY mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang, pelakunya seorang guru spiritual abal-abal inisial MD warga Sleman. Korbannya warga Mu ntilan rugi miliaran rupiah. 

Kemudian pada tanggal 6 Januari 2021, korban menyampaikan bahwa tanahnya sudah laku.

“Mengetahui hal tersebut, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut tidak berkah dan nanti akan memakan korban, dan agar uang tersebut diritualkan agar menjadi berkah. Atas dasar itu, korban pun menyerahkan kembali uang hasil penjualan tanah sebesar Rp750 juta dengan cara transfer,” katanya.  

Dengan demikian, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,45 miliar ke pelaku.  

Baca juga: Warga Bantul Beli Jenglot Palsu Rp 17 Juta, 3 Kali Ritual Gagal Total, Ujungnya Lapor Polisi




Setelah berjalannya waktu, korban pun membuka kardus tersebut, dan ternyata di dalamnya tak ada uang sepeserpun.

“Pelaku mengatakan agar kardus tersebut dibakar agar uang semuanya kembali, namun setelah dibakar, uang tersebut tetap tidak ada. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY,” jelasnya.  

Korban melaporkan kejadian tersebut pada 21 April 2022, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi pun mengamankan guru spiritual abal-abal tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan penipuan dan penggelapan ini. Uang yang diterima pelaku dipergunakan untuk transaksi trading dan kemungkinan kalah,” bebernya.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, tersangka MD pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ngaku Guru Spiritual dan Mampu Gandakan Uang, Warga Sleman Kelabui Korban hingga Miliaran Rupiah

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas