Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragis 3 Minggu Pendidikan Bintara di SPN Kemiling, Advent Pratama Meninggal, 30 Saksi Diperiksa

Advent Pratama, siswa SPN Kemiling Polda Lampung meninggal dunia, keluarga duga korban meninggal tak wajar padahal baru 3 minggu ikut pendidikan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Tragis 3 Minggu Pendidikan Bintara di SPN Kemiling, Advent Pratama Meninggal, 30 Saksi Diperiksa
TribunSumsel/facebook Temanaso Ndruru/FACEBOOK/Mutiara J Waruwu
Advent Pratama Telaumbanua, Siswa SPN Polda Lampung meninggal dunia diduga tak wajar, ada penganaiayaan, keluarga minta keadilan sementara Polda Lampung bentuk tim khusus dan 30 saksi diperiksa. 

Saksi yang telah diperiksa, menurutnya, merupakan pihak yang dianggap telah mengetahui, dan berada di lokasi saat kejadian.

"Kami juga telah membentuk tim khusus dengan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi sebagai ketua," kata Kombes Pol Umi.

Ia mengatakan, pihaknya dalam penyelidikan belum menemukan ada unsur penganiayaan.

"Kami belum menemukan ada indikasi penganiayaan kepada korban tersebut," kata Kombes Pol Umi.

Henti Jantung

Dokter Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Lampung telah melakukan tiga siklus Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau upaya untuk mengembalikan fungsi sirkulasi dan pernapasan kepada APT, siswa Pendidikan Pembentukan Bintara SPN (Diktuba SPN) Kemiling.

Dokter RS Bhayangkara dr Andriani mengatakan, meski pihaknya sudah melakukan upaya dengan RJP, akan tetapi APT termasuk ke dalam kategori koma dan dinyatakan henti jantung dan napas.

"Jadi untuk penyebabnya atau diagnosa meninggalnya APT tersebut karena henti jantung dan henti napas," kata dr Andriani, saat menyampaikan keterangannya pada konferensi pers di Mapolda Lampung, pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, dokter RS Bhayangkara tidak melakukan autopsi karena pihak keluarga APT telah menerima kenyataan. "Kami tidak melakukan autopsi karena alasan pihak keluarga telah menerima hasil diagnosa tersebut," kata dr Andriani.

Pemeriksaan lanjutan bisa didapatkan pada pemeriksaan bagian dalam tubuh atau autopsi.

"Keluarga yang mewakili di Lamtim dan orang tua berada di Nias menyetujui. Keluarga menyatakan penolakan dan menganggap kejadian ini lumrah karena sakit," kata dr Andriani.

Ia melanjutkan, pihak keluarga juga sudah membuat surat penolakan untuk tidak melakukan pemeriksaan lanjutan. (tribun network/thf/TribunSumsel/TribunLampung)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas