Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Kantin Dinkes Pemprov Sumut Diduga Ada Praktik Korupsi, Ini Kata Polisi

Dugaan korupsi tercium di proyek kantin Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provisinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Proyek Kantin Dinkes Pemprov Sumut Diduga Ada Praktik Korupsi, Ini Kata Polisi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Dugaan korupsi tercium di proyek kantin Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provisinsi (Pemprov) Sumatera Utara. 

"Saat ini inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa sebelumnya mengatakan pihaknya mulai mendalami dugaan korupsi proyek kantin pada Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar.

Fathir mengatakan, memang ada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi proyek kantin tersebut.

Hanya saja, Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak bisa terburu-buru dalam memberikan informasi.

Sebab, kata Fathir, kasus ini harus diselidiki terlebih dahulu, guna mencari tahu kebenarannya.

"Semua informasi dari masyarakat akan kami lakukan penyelidikan untuk mencari perbuatan melawan hukumnya," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Jumat (19/5/2023).

Ia menyampaikan, nantinya penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena ada aturan yang mengatur, harus kita lidik dulu arahnya kemana, ke siapa - siapa saja, ada atau tidak perbuatannya itu," sebutnya.

Terkait kasus ini, dari dokumen yang diterima Tribun-medan.com, disebutkan bahwa pemanggilan pelapor akan berlangsung pada 30 Mei 2023 mendatang.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov. Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.183.760.000,-" tulis surat tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi, Jumat (19/5/2023).

Alwi mengatakan, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas