4 Pengakuan Kuli Bangunan Pembunuh Dosen UIN Surakarta: Sakit Hati Disebut Tukang Amatiran
Berikut ini sejumlah pengakuan DF terkait pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Ini pembunuhan berencana," kata AKBP Sigit, Jumat, seperti diberitakan TribunSolo.com.
Saat melakukan aksinya, pelaku datang dari depan rumah dan menaiki pagar rumah korban.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengeksekusi korban.
"Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," papar AKBP Sigit.
Sebagai informasi, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, AKBP Sigit mengatakan, korban saat ditemukan didapati beberapa luka.
"Indikasi memang ada kekerasan dan ada beberapa luka di bagian kepala, namun saat ini masih pendalaman," ungkapnya, Kamis, dilansir TribunSolo.com.
Baca juga: Profil Wahyu Dian Silviani, Dosen UIN Surakarta yang Ditemukan Tewas, Korban Punya 3 Gelar Akademik
Luka korban itu berada di bagian kepala, yang didapati beberapa sayatan di bagian pipi sebelah kanan korban.
"Ini masih dugaan saja, kalau dugaan bisa macam-macam."
"Entah itu pacaran karena cemburu, entah itu iri atau seperti apa. Namun kita belum tahu," kata AKBP Sigit.
Baca juga: Dosen Wanita di Sukoharjo Diduga Tewas Dibunuh, Ini Komunikasi Terakhir Korban dengan Temannya
Setelah ditemukan, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Moewardi Solo untuk diautopsi.
Sementara itu, polisi mendatangi rumah di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).
Rumah tersebut adalah lokasi saat korban ditemukan tergeletak tak bernyawa.
Puluhan warga juga terlihat memadati tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah barang bukti yang terlihat diamankan yakni kasur dan dua buah bantal yang terkena bercak darah.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar) (Kompas.com/Labib Zamani)