Negoisasi Gagal, Tim SAR Gabungan Evakuasi Paksa Pria Pemanjat Menara Masjid Nurul Shabah Baubau
Aksi nekat pria itu sempat membuat warga setempat heboh karena ia melakukan aksi yang sangat berbahaya dengan duduk di ujung Menara Masjid
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra La Ode Muh Abiddin
TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Tim SAR gabungan diturunkan untuk menurunkan seorang pria yang memanjat menara terjadi di Masjid Nurul Shabah di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/8/2023).
Evakuasi berlangsung cukup lama.
Ini disebabkan pelaku sulit diajak negoisasi sehingga tidak ada jalan lain yakni pelaku dievakuasi paksa.
"Kami sudah mencoba melakukan negosiasi, tetapi korban tidak koperatif sehingga kami bersama tim langsung memaksa untuk menurunkan korban," jelas Kordinator Pos SAR Baubau, Susandy Fadly.
Proses evakuasi berlangsung kurang lebih selama 2 jam.
Baca juga: Video Polisi Bersepatu Bubarkan Pendemo di Masjid Raya Sumbar, Ini Kata Kapolda dan Pihak Takmir
Dalam video yang diterima TribunnewsSultra.com, Tim SAR gabungan kemudian melakukan tindakan untuk memanjat menara masjid Nurul Shabah.
Setibanya diatas, korban pun harus di evakuasi secara paksa akibat tidak bisa diajak kompromi oleh Tim SAR saat akan dilakukan penyelamatan.
Korban pun sempat diikat untuk bisa memudahkan Tim SAR melakukan proses evakuasi demi menyelamatkan pria tersebut.
Bikin Heboh Warga
Aksi nekat pria itu sempat membuat warga setempat heboh karena ia melakukan aksi yang sangat berbahaya dengan duduk di ujung Menara Masjid.
Kini korban sedang diamankan oleh tim SAR gabungan untuk dimintai keterangan.
Tim SAR gabungan itu terdiri dari, Pos SAR Baubau, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Baubau, Polsek Kokalukuna dan Koramil Sorawolio.
Seorang pria dilaporkan melakukan aksi membahakan dengan memanjat menara Masjid Nurul Shabah, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi membahayakan dilakukan pria yang belum diketahui identitasnya tersebut pada Minggu (27/08/2023) siang ini.