Dishub Ciamis Larang Bus Bunyikan Klakson 'Basuri', Ada Ancaman Penjara dan Denda bagi Pelanggar
Pada Senin (28/8/2023) kemarin, pihak Dishub Ciamis melakukan sosialisasi kepada awak bus untuk tidak membunyikan klaksin basuri.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Klakson 'basuri' kini telah dilarang dibunyikan di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis.
Pada Senin (28/8/2023) kemarin, pihak Dishub Ciamis melakukan sosialisasi kepada awak bus untuk tidak membunyikan klaksin basuri.
Klakson basuri sendiri merupakan klakson dengan kumpulan bunyi bernada yang bisa menarik perhatian semua orang.
Beberapa tahun lalu, suara klakson tersebut disebut 'om telolet om'.
Dadang Mulyatna, Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, mengungkapkan, imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Pasal 69 yang menyebutkan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Baca juga: Polisi Larang Penggunaan Klakson Telolet di Kota Cilegon
"Lebih lanjut hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua, sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," ujar Dadang saat ditemui setelah melaksanakan apel pagi, Selasa (29/8/2023).
Ia menilai, bunyi klakson besar telolet basuri itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan akan membahayakan dan mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.
"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terkejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.
"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.
Selanjutnya, Dishub Ciamis juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru yang ada di Kabupaten Ciamis mengimbau kepada anak-anak sekolah untuk tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.
"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," katanya.
Selain itu, pihak Dishub Ciamis juga sudah mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus baik yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis.
Beberapa tahun lalu sempat heboh klakson yang disebut "Om Telolet Om" dan sempat trending hingga ke seluruh dunia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bus Jangan Coba-coba Bunyikan Klakson "Om Telolet Om" di Wilayah Ciamis, Ini Konsekuensinya