Nasib 2 Bocah yang Bunuh Ibu di Dumai, Tak Ada Raut Penyesalan, Justru Akui Puas Balaskan Dendam
Raut penyesalan tak terlihat di wajah remaja 14 dan 12 tahun di Dumai, Riau, setelah membunuh ibunya.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Saat ditangkap polisi, tak ada raut penyesalan di wajah LZP dan KT.
Keduanya bahkan mengaku puas telah membalaskan dendam pada korban.
"Kalau kami melihat memang anak anaknya ini sudah lama memendam dendam kepada korban, akibat perlakuan kasar ibunya kepada mereka," ujar Sunan.
Setelah ditemukan, jasad korban langsung dimakamkan di pemakaman setempat.
Pemakaman tersebut turut dihadiri anak angkat korban yang merupakan seorang santri di pesantren luar kota.
Baca juga: Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2020, Korban yang Masih di Bawah Umur Diancam Pelaku
Pernyataan Polisi
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan adanya pembunuhan tersebut.
Ia mengatakan pihak kepolisian masih memburu suami korban yang diduga merupakan dalang utama pembunuhan.
"Berdasarkan keterangan kedua anak korban yang masih di bawah umur dan barang bukti yang ditemukan didapatkan keterangan bahwa anak tiri korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap korban Kartini bersama ayahnya," terang Bayu, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Kedua pelaku menyebut telah menyimpan dendam karena kerap dimarahi dan dipukul korban.
"Anak tiri dan suami korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan dua buah martil hingga korban tidak bernyawa. Kemudian keduanya membungkus korban menggunakan karung goni, karpet kain dan mengikat korban dengan tali," ungkap Bayu.
"Selanjutnya suami, anak tiri dan anak kandung korban membuang mayat korban di lokasi yang menjadi tempat ditemukannya mayat korban."
Bayu menyebut kedua pelaku akan dijerat menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunPekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)