Fakta Siswa SPN Polda Lampung Tewas, Keluarga Tak Puas dengan Hasil Autopsi, Kompolnas Turun Tangan
Siswa SPN Polda Lampung bernama Advent Pratama meninggal saat pendidikan. Jasadnya telah diautopsi dan dinyatakan meninggal karena penyakit jantung.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung bernama Advent Pratama Telaumbanua masih dalam proses penyelidikan.
Advent Pratama meninggal usai menjalani pembinaan fisik di SPN Polda Lampung pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik, Medan menyatakan Advent Pratama meninggal karena penyakit jantung.
Pihak keluarga tidak puas dengan hasil autopsi tersebut dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengungkap penyebab kematian Advent Pratama.
Meski hasil autopsi sudah keluar, Polda Lampung masih melakukan sejumlah penyelidikan termasuk mendalami rekaman CCTV.
Baca juga: Tragis 3 Minggu Pendidikan Bintara di SPN Kemiling, Advent Pratama Meninggal, 30 Saksi Diperiksa
Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Benny Mamoto menyatakan akan mendalami kasus kematian Advent Pratama.
"Ada beberapa hal ada yang ingin didalami dan akan kami tindaklanjuti," tuturnya, Senin (28/8/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Benny Mamoto menambahkan, pihak keluarga korban telah meminta Kompolnas untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kematian itu tidak ada kaitannya dengan luka yang ada, Advent meninggal karena sakit jantung."
"Pihak keluarga juga telah mengadu ke Kompolnas kami persilakan dan kami terbuka. Kami akan menerima untuk kami tindaklanjuti," sambungnya.
Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dengan mengundang keluarga korban, IDI Lampung, dokter forensik RS Bhayangkara dan dokter forensik yang melakukan autopsi.
Baca juga: Detik-detik Siswa SPN Polda Kaltara Meninggal, Pingsan dan Dilarikan ke RS usai Olahraga Malam
Kuasa hukum keluarga korban juga diundang agar kasus ini dapat terungkap secara transparan dan akuntabel.
"Jadi gelar perkara dilakukan secara transparan supaya ada komunikasi langsung dengan penyidik dan para ahli serta keluarga," terangnya.
Keluarga Tak Puas dengan Hasil Autopsi