Polda Lampung Musnahkan 566 Senjata Api Rakitan Ilegal, Didapatkan dari Berbagai Kegiatan Operasi
Kapolda mengimbau masyarakat yang masih menyimpan,memiliki senpi rakitan ilegal agar dapat segara menyerahkan kepada pihak kepolisian terdekat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ratusan senpi rakitan beserta amunisinya dimusnahkan saat erayaan Hari Jadi Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).
Sebanyak 566 senjata api rakitan ilegal dan 295 butir amunisi dari berbagai jenis dan ukuran pada HUT ke 8 Tekab 308 Presisi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, senjata api tersebut diantaranya 463 senjata api laras pendek jenis revolver., 55 pucuk senjata api laras pendek jenis pistol, dan 48 senjata api laras panjang.
“Senjata api ini didapatkan dari berbagai macam kegiatan operasi," ucapnya.
Diantaranya Operasi Sikat mengamankan 283 senpi dan amunisi 75 butir, Operasi Pekat mendapatkan 168 senpi dan 130 butir amunisi, dan sisanya masyarakat menyerahkan langsung secara sukarela kepada kepolisian.
Baca juga: Polisi: Senjata yang Dijual Jaringan Penjual Senpi Ilegal Tak Terdaftar
Jendral Bintang Dua itupun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan,memiliki senpi rakitan ilegal agar dapat segara menyerahkan kepada pihak kepolisian terdekat.
"Kami tidak akan memproses apabila masyarakat menyerahkan itu secara sukarela," jaminnya.
Hadir dalam kegiatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi, Irwasda Polda Lampung Brigjen Pol Sustri Bagus Setiawan, DirKrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung.
Danrem 043/GATAM diwakili Letkol Agung Nugroho selaku Kasi Intel, Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Hakim Tinggi Aksir Rafi'i Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Lampung, Firdaus Affandi Kasi Tindak Pidana Umum mewakili Kejaksaan Negeri Lampung.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ratusan Senpi Rakitan dan Amunisi Dimusnahkan Polda Lampung