Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman

Dituntut penjara seumur hidup, oknum Densus 88 Antiteror Polri pembunuh sopir taksi online di Depok minta keringanan hukuman.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dituntut Penjara Seumur Hidup, Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Minta Keringanan Hukuman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bripda Haris Sitanggang alias HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu saat melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).Bripda HS dituntut hukuman penjara seumur hidup dan berencana mengajukan keringanan hukuman. 

TRIBUNNEWS.COM - Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, oknum Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/8/2023).

Sebagai informasi, Bripda HS membunuh Sony Rizal Tahitoe di Cimanggis, Depok, Senin (23/1/2023) lalu.

Ia kemudian dituntut dengan Pasal 339 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan.

"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," ucap Tohom, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Kamis (31/8/2023).

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan."

Baca juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ungkap 2 Alasan

Ada dua alasan yang mendasari jaksa menuntut Bripda HS dengan hukuman penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Alasan pertama, Bripda HS adalah seorang anggota Polri aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Kedua, aksi pembunuhan yang dilakukan Bripda HS tergolong sadis.

Seperti diberitakan, Bripda HS menghabisi nyawa korban dengan cara menikam sebanyak 18 kali.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Bripda HS melalui kuasa hukumnya, Agus Kristianto, berencana mengajukan nota pembelaaan.

Rencananya, nota pembelaan akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar 6 September 2023.

Agus Kristianto mengaku keberatan dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Bripda HS.

Sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), ditemukan tewas di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) subuh. Pelakunya adalah anggota Densus 88, Bripda HS.
Sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), ditemukan tewas di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) subuh. Pelakunya adalah anggota Densus 88, Bripda HS. (Tribunjakarta.com/KOMPAS.com M Chaerul Halim)

Baca juga: Pasutri di Medan Rampok Mobil Taksi Online, Pura-pura jadi Penumpang dan Turunkan Sopir di Jalan

Ia berharap kliennya bisa mendapat keringanan hukuman setelah mengajukan nota pembelaan.

"Mudah-mudahan ada keringanan," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Agus menyebut Bripda HS memiliki hak sebagai warga negara untuk mengajukan keringanan hukuman.

Menurut Agus, selama proses persidangan, Bripda HS selalu bertindak kooperatif.

"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ungkapnya.

"Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karir."

Sosok Bripda HS

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, mengungkapkan Bripda HS adalah anggota Densus 88.

Tommy mengatakan pelaku merupakan anggota polisi yang bermasalah.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ungkap Tommy, Selasa (7/2/2023).

Hal serupa juga disampaikan Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.

Menurut Aswin, Bripda HS yang memiliki nama asli Haris Sitanggang, telah beberapa kali melakukan pelanggaran, sebelum akhirnya ditangkap karena pembunuhan.

"Profil tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Densus 88 Tegaskan Bripda HS yang Terlibat Pembunuhan Sopir Taksi Online Bakal Dipecat

Ia menyebut Bripda HS pernah menipu rekannya yang sesama anggota Polri.

Kala itu, modus pelaku adalah peminjaman uang.

Tak hanya itu, Bripda HS juga pernah ketahuan bermain judi online.

Akibat kebiasaannya berjudi online, Bripda HS terlilit utang dengan jumlah besar.

"(Bripda HS) melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ungkap dia.

"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," imbuhnya.

Untuk kasus pembunuhan yang telah dilakukan Bripda HS, Densus 88 mendukung penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pihaknya, kata Awin, juga tidak mentolerir kejahatan yang dilakukan Bripda HS.

"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yamg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tegas Aswin.

Baca juga: Nasib Bripda HS setelah Bunuh Sopir Taksi Online: akan Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui, alasan Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal, lantaran faktor ekonomi.

Meski demikian, pihak kepolisian masih berusaha mendalami motif Bripda HS.

Saat ini, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa.

Bripda HS sendiri sudah diamankan sejak 23 Januari 2023, di hari yang sama ketika ia membunuh Sony Rizal.

Ia ditangkap di kawasan Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekitar pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Pravitri Retno Widiastuti) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) (Kompas.com/Muhammad Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas