Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Prastiyo Divonis Hukuman Mati, Rencanakan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman

Terdakwa kasus mutilasi di Sleman, Heru Prastiyo divonis hukuman mati. Keluarga korban merasa puas dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Heru Prastiyo Divonis Hukuman Mati, Rencanakan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi seorang ibu muda di sebuah wisma di Pakem, Sleman, Rabu (12/4/2023) 

Sri mengungkapkan bahwa kondisi fisik terdakwa sehat.

Namun secara mental, terdakwa merasa gelisah.

Pihaknya juga menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan kliennya.

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ditangkap di Temanggung, Diduga Beraksi Seorang Diri

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.

Perbuatan terdakwa juga sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa duka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban.

Di sisi lain, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tak Ada Hal Meringankan, Pelaku Mutilasi Perempuan di Pakem Divonis Mati

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas