Heru Prastiyo Divonis Hukuman Mati, Rencanakan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman
Terdakwa kasus mutilasi di Sleman, Heru Prastiyo divonis hukuman mati. Keluarga korban merasa puas dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi di Pakem, Sleman divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/08/2023).
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Aminuddin menyatakan Heru Prastiyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim Ketua Aminuddin.
Dalam sidang sebelumnya, JPU juga menuntut Heru Prastiyo dengan vonis hukuman mati.
Sebagai infotmasi terdakwa telah dituntut hukuman pidana mati oleh JPU karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ditangkap di Temanggung, Diduga Beraksi Seorang Diri
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.
Ayah korban, Heri Prasetyo menyebut keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapannya yakni hukuman mati.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Heri Prastiyo sangat kejam.
Hukuman mati itu diharapkan bisa memberikan pelajaran kepada para pelaku kejahatan di seluruh Indonesia.
Senada, Kuasa Hukum Korban, Anwar Ari Widodo menilai bahwa vonis mati merupakan hukuman yang tepat.
Terlebih dalam psikologi forensik dinyatakan bahwa pelaku berpotensi melakukan kembali.
Baca juga: Fakta Pelaku Mutilasi di Sleman, Tinggalkan Surat Penyesalan dan Perpisahan, Ditangkap di Temanggung
Jika seandainya terdakwa menyatakan banding, ia berharap putusannya nanti menguatkan putusan tingkat pertama.
Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Sri Karyani mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.
Mereka pun akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa.