Pasutri Pelaku Penyanderaan IRT dan Anaknya Diringkus Polisi
T dan dua anaknya disandera lantaran suami T yang berinisial AK, belum membayar utang sisa jual beli mobil Luxio sebesar Rp 11 juta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - IW dan MZ, pasangan suami istri asal Tangerang pelaku penyanderaan seorang ibu berinisial T dan dua anaknya diringkus polisi.
T dan dua anaknya disandera lantaran suami T yang berinisial AK, belum membayar utang sisa jual beli mobil Luxio sebesar Rp 11 juta dari total pembelian kendaraan Rp 30 juta.
Diketahui AK adalah rekan bisnis IW dan MZ.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, AK menjadi perantara take over kendaraan Luxio milik IW kepada Kristiono seharga Rp 30 juta pada 7 Agustus 2023.
Baca juga: Kronologi Penyanderaan Pekerja Tower BTS di Distrik Okbab Pegunungan Bintang oleh KKB
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, pertama dibayarkan Rp 19 juta dan sisanya Rp 11 juta akan dilunasi dalam jangka waktu dua pekan.
Namun, di perjalanan, AK dan pembeli Kristiono sulit dihubungi.
IW bersama MZ dan dua rekannya kemudian mendatangi rumah AK di Kampung Limus, Kabupaten Bogor.
Namun AK tak ada di rumah.
"Namun, pelapor tidak ada. Akhirnya tersangka membawa korban T bersama anaknya serta dua unit motor," ujar Ibrahim Tompo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (31/8/2023).
T dan dua anaknya dibawa ke rumah para pelaku di kawasan Tangerang, Banten.
Mereka disekap di rumah pelaku selama 10 hari.
"Sampai dijemput oleh Reskrimum Polda Jabar," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal lantaran AK tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya.
IW mengaku sengaja membawa istri dan kedua anak dari pelapor karena ingin bermusyawarah terkait penjualan mobilnya.
Namun, suami korban tidak pernah datang.
"Sampai akhirnya saya culik agar suaminya ini datang ke rumah," ujar IW.
Akibat perbuatannya, pasutri itu disangkakan pasal 328 tentang penculikan dan pasal 333 tentang merampas kemerdekaan.
Mereka terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mencari keberadaan rekan IW dan MZ yang turut membantu para pelaku saat melakukan penculikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Garuk Pasutri Setelah Sandra Seorang Ibu dan Anak, Gara-gara Suami Tak Banyar Uang Mobil