Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan

Berikut kilas balik perjalanan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan
HO
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan saatmendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023). Berikut kilas balik perjalanan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan. 

Korban yang tersungkur di lantai tampak berdarah di bagian pelipis matanya.

Bahkan pelaku meludahi wajah korban.

Dalam video itu juga terlihat respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban, malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," demikian postingan Mazzini yang dilihat pada Selasa (25/4/2023).

Kronologis Kejadian

21 Desember 2023, Aditya Pukul Korban

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu (21/12/2023) pelaku Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia.

Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

22 Desember 2022, Korban Datangi Rumah Pelaku

"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta bertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.

Berita Rekomendasi

Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Namun kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," kata Sumaryono.

Baca juga: Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi yang Aniaya Mahasiswa Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

26 April 2023, Aditya Ditahan

Aditya Hasibuan resmi ditahan pada 26 April 2023.

Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono.

Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas