Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan

Berikut kilas balik perjalanan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan
HO
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan saatmendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023). Berikut kilas balik perjalanan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan. 

Aditya Hasibuan dijerat dengan pasal berlapis.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menilai perbuatan yang dilakukan Aditya Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHPidan tentang Pengrusakan.

Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.

Uang Restitusi Rp 52 Juta

Selain dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, Aditya Hasibuan juga dihukum membayar uang restitusi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Uang restitusi tersebut adalah uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim kepada terdakwa Aditiya Hasibuan.

BERITA REKOMENDASI

Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Dakwaan JPU

Sebelumnya JPU Randi H Tambuna dalam dakwaannya di hadapan hakim Nelson Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu, 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.


Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Savira Husna, wanita yang tengah didekati Ken Admiral.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram, dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata 'tadi kau sudah nanya sama Fira'," kata jaksa.

Namun, lanjut jaksa, saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan 'hei k**t*l-k**t*l kau tinggal bilang aja udah', lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu, terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban, sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi.

Kemudian terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II.

Ternyata saat itu saksi korban pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II, dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti di Jalan Gagak Hitam/Ringroad.

Kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya, dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi.

Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Savira Husna.

"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan terdakwa langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Dan sesampainya di Jalan Ringroad, persisnya di depan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban, yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik kearah MCD.

Lalu sekira pukul 20.20 WIB, saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah terdakwa Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 2.30 WIB, saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil kerumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang kerumahnya.

"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.

Lalu, Achiruddin berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil terdakwa.

"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan.

Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

Sumber: (Tribun-medan.com/cr8) (Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas