Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan

Berikut kilas balik perjalanan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Penganiayaan Ken Admiral hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Aditya Hasibuan
HO
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan saatmendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023). Berikut kilas balik perjalanan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan. 

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.

Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan.
Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Twitter/mazzini)

Sidang Perdana 21 Juni 2023

Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023).

Dalam perkara ini berkas terdakwa Aditya dengan nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn.

Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1, 2 dan Pasal 406 KUHP.

Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengerusakan.

Diketahui akibat kasus penganiayaan ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ayah Aditya Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

Berita Rekomendasi

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

16 Agustus 2023 Aditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aditya Hasibuan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Aditya dinilai bersalah telah merusak mobil dan menganiaya temannya, Ken Admiral.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2023).

Jaksa menilai, Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) kUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Sebab, Aditya memukul Ken Admiral sebanyak 3 kali yang menyebabkan korban luka di pelipis kiri, mata kiri, leher kiri depan.

31 Agustus 2023 Aditya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas