Diduga Jadi Muncikari Bertarif Jutaan Rupiah, Polda Babel Tangkap Selebgram ARD di Tempat Karaoke
Selebgram asal Bangka Belitung ARD (22) ditangkap Polda Babel terkait kasus tindak pidana perdagangan orang, pelaku ditangkap di tempat karaoke.
Editor: Theresia Felisiani
Kemudian hasilnya, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Selebgram di Ngawi karena Promosi Judi Online di Media Sosial
Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.
Seperti Bill Hotel, HP milik dua orang korban di masing-masing kamar.
"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.
Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi ARD Selebgram di Babel Ditangkap Diduga Jadi Muncikari, Tawarkan Wanita Bertarif 3 Juta,