Penetapan Tersangka Eks Dirut PT Bukit Asam Dinilai Terburu-buru, Ini Rekam Jejak Milawarma
Milawarma dinyatakan tersangka bersama Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PTBA melalui PT BMI.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Willem Jonata
Laporran Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) periode 2011-2016 Milawarma dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA.
Milawarma dinyatakan sebagai tersangka bersama Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan, PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kasus tersebut melibatkan total lima tersangka dan merugikan negara sebesar Rp100 miliar.
"Pada hari ini, penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (23/8/2023), seperti dikutip dari Sripoku.com.
Baca juga: RUPS Tahunan PTBA Putuskan Tebar Dividen Rp1.090 per Lembar Saham
Seusai dinyatakan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Agustus 2023, Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Sebelumnya penyidik telah menahan tiga tersangka yakni Tjahyono Imawan (mantan direktur PT Satri Bahana Sarana/SBS), Anung Dri Prasetya (mantan direktur usaha PTBA) dan Syaiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA).
Kuasa hukum Milawarma, M Syaefullah Hamid, menilai tindakan Kejati Sumsel menetapkan kliennya sebagai tersangka sebagai langkah terburu-buru. Terlebih aksi korporasi yang disetujui M dianggap tindakan lazim.
"Aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Syaefullah dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/8/2023).
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan upaya hukum untuk membela hak Milawarma.
"Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," ujarnya.
Rekam jejak Milawarma
Milawarma lahir di Malang, 30 September 1958 adalah profesional yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sejak 2011 sampai 2016.
Ia tercatat pernah menjabat sejumlah posisi penting di sejumlah perusahaan tambang dan energi.
Tak hanya itu, sederet prestasi berikut penghargaan menghiasi karir pria lulusan UPN Veteran Yogyakarta.
Mulai menjabat sebagai Head of Long Term Mine Planning Unit PTBA sejak 1995, Milawarma ditempatkan di sejumlah posisi operasional hingga menduduki Sekretaris Perusahaan pada 2003.
Mengutip Wikipedia, kariernya terus menanjak dan dipercaya sebagai Direktur Operasi & Produksi PTBA mulai kurun waktu 2006- 2011.
Puncaknya, Milawarma memegang tampuk kursi pimpinan PTBA sebagai Direktur Utama mulai Desember 2011 hingga 2016.
Selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama perusahaan BUMN bidang pertambangan batubara itu, Milawarma meraih puluhan penghargaan bergengsi level nasional dan internasional atas pencapaiannya bersama PTBA dalam dunia pertambangan.
Penghargaan-penghargaan tersebut di antaranya Green CEO 2012 - Sector Oil Mining & Gas - Warta Ekonomi, The Best CEO - Power of Heart Anugerah Business Review 2012, The Most Innovative CEO for Country - GATRA tahun 2013, The Best Chief Strategy Execution Officer-Across All Industry-SPEX2 Award Tempo Media Grup 2015, The Best CEO 2014, The Best Entrepreneur of The Year-Asia Pacific Entrepreneurship Award/APEA 2014 dan sejumlah penghargaan bergengsi lainnya.
Sedangkan dari jejak akademis, Milawarma tercatat pernah menuntut ilmu di SMA Negeri 3 Malang, Teknik Pertambangan UPN Veteran Yogyakarta dan Master of Engineering (Honor), Civil and Mining Department, University of Wollongong Australia tahun 1995.