Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Gaduh Masyarakat Karena Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara

Hal-hal yang memberatkan pidana Lina yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan

Editor: Erik S
zoom-in Bikin Gaduh Masyarakat Karena Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Jaksa menuntut Lina Mukherjee 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terkait konten makan kulit babi, Selasa (5/9/2023).  

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Jaksa menuntut Lina Mukherjee 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terkait konten makan kulit babi, Selasa (5/9/2023). 

"Menyatakan terdakwa Lina Luthfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Kalau denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan, " ujar Jaksa Siti Fatimah di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.

Baca juga: Setelah Lina Mukherjee, Ada Wanita Berhijab Makan Mie Campur Daging Babi Diawali Bismillah

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.

Lina diancam pidana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal-hal yang memberatkan pidana Lina yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan masyarakat baik ada yang ada di dunia maya maupun di kehidupan nyata.

Sementara hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Tanggapan kuasa hukum

Supendi, kuasa hukum Lina Mukherjee menilai, tuntutan tersebut terlalu berat sehingga pihaknya bakal mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan JPU. 

BERITA REKOMENDASI

"Kami keberatan dan akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya karena dirasa ini berat bagi klien kami,"  ujar Supendi, Selasa (5/9/2023). 

Adapun poin keberatan yang ia soroti yakni denda sebesar Rp 250 juta karena kliennya merasa tidak mampu membayar. 

Baca juga: Kangen Ibunda, Terdakwa Kasus UU ITE Lina Mukherjee Menangis di Pengadilan Negeri Palembang

Diketahui, bila tidak mampu membayar Rp 250 juta, maka Lina Mukherjee harus menambah masa hukuman penjara selama 3 bulan.

Menurut Supendi, tuntutan tersebut terlalu berat apalagi kliennya sudah meminta maaf.

Pertimbangan lain yang menurut Supendi juga diabaikan oleh JPU adalah status Lina Mukherjee yang belum pernah dihukum penjara. 


"Harusnya lebih ringan karena yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Denda itu juga sepertinya klien kami tidak mampu, " katanya. 

Pada pembacaan pledoi pada tanggal 12 September 2023 nanti, ia berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman bagi Line Mukherjee. 

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Depresi hingga Dilarikan ke UGD

"Tidak ada target pokoknya harus lebih ringan dari yang dituntut oleh JPU setelah membacakan pledoi, " katanya.

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Babi

dan

Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas