IRT di Kalsel Pekerjakan 12 Wanita Muda sebagai PSK, Pasang Tarif hingga Rp1,3 Juta
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena menjadi mucikari.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena menjadi mucikari.
Wanita berinisial SDA (30) ini menjajakan sejumlah wanita melalui media sosial.
Total ada 12 wanita muda yang ia pekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz.
Mengutip Kompas.com, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini bermula dari petugas yang mencurigai adanya transaksi seks di media sosial.
Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian berhasil menangkap SDA di rumahnya di kawasan Tanjung Rema, Martapura.
Baca juga: Selebgram Diamankan Polisi karena Jadi Mucikari, Pasang Tarif Rp2-3 Juta Sekali Kencan
Ia mengatakan, SDA sudah menjadi mucikari selama tiga tahun.
"Dari pengakuan SDA, aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun, dia mempekerjakan sekitar 12 orang wanita," ungkapnya.
SDA, kata Erick menawarkan wanita muda kisaran usia 20-25 kepada hidung belang.
Tarifnya pun berbeda, antara Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta untuk sekali kencan.
"SDA kerap menawarkan wanita muda dengan kisaran usia 20-25 tahun untuk kencan kepada pria hidung belang di situs online, para wanita itu dibandrol dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp1,3 juta sekali kencan," lanjut Erick.
Kronologi Pengungkapan
Erick mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari seorang petugas yang melakukan penyamaran dan mencoba memesan seorang perempuan kepada pelaku.
Mengutip Tribunbanjar.com, SDA pun mengirimkan seorang wanita ke sebuah hotel di Banjarmasin.
Setelah bukti terkumpul, didapatlah nama SDA.
Tim Resmob Macan Kalsel pun bergerak untuk menangkap SDA, Rabu (30/8/2023).
SDA mendapatkan kuntungan dari bagi hasil dengan wanita yang ia pekerjakan untuk melayani pria hidung belang.
"Pelaku membaginya dengan perempuan ya dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh pelaku," pungkas Erick
Atas perbuatannya tersebut, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga: Polres Morowali Bekuk 4 Orang Mucikari yang Jual Wanita ke Pria Hidung Belang secara Online
Selebgram di Bangka Belitung Jadi Mucikari
Beberapa hari yang lalu, seorang selebgram berinisial ARD diamankan polisi lantaran terjerat kasus prostitusi online di Bangka Belitung, Jumat (1/9/2023).
ARD ditangkap lantaran menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via online.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pria hidung belang yang ingin menikmati jasa prostitusi online, memesan melalui WhatsApp.
"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung,"
"Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor HP tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo, dikutip dari Bangkapos.com.
Setelah dimintai keterangan, ARD mematok Rp2-3 juta kepada para pelanggan.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbanjar.com, Frans Rumbon)(Kompas.com, Andi Muhammad Haswar)