Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Video Tersangka Pembacokan Pamit pada Putrinya : 'Ayah Lama Pulang tapi Ayah Pasti Pulang'

Kepada polisi, pria di Pangkalpinang itu mengaku membacok tetangganya karena tak terima anaknya dibentak

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in VIRAL Video Tersangka Pembacokan Pamit pada Putrinya : 'Ayah Lama Pulang tapi Ayah Pasti Pulang'
X @kegblgnunfaedh
Media sosial dihebohkan dengan video seorang tersangka pembacokan pamit kepada putrinya sebelum dibawa ke kantor polisi. Dilansir dari akun X Kegoblogan.Unfaedah @kegblgnunfaedh menampilkan narasi kejadian dan peristiwa terjadi di Pangkalpinang  

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban, diketahui pemicu perkelahian bukanlah salah paham antar kedua geng.

"Bukan geng, jadi hanya perorangan berawal dari permasalahan cewek. Jadi pelaku merasa ceweknya diambil sama korban. 

Terus karena merasa gantle itu yuk kita sparingan perkalian satu lawan satu siapa yang menang," ungkap Kanitreskrim.




Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengetahui kronologi kejadian bermula korban DM bersama saksi inisial I berangkat dari rumah di Patehan, Kemantren Kraton dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Minggu malam pukul 22.40 WIB.

Korban diajak pelaku berjanjian di lapangan sebuah SMP swasta di Kota Yogyakarta namun pada jam yang dijanjikan, korban tidak menjumpai pelaku di lokasi.

Korban kemudian meninggalkan lapangan dan mencari rombongan pelaku di tempat lain.

BERITA TERKAIT

Korban mengendarai sepeda motornya dari Jalan AM Sangaji menuju Jalan Tentara Rakyat Mataram.

"Setelah korban mencari ke Pasar Pingit ternyata tidak ketemu juga, terus korban berjalan sampai dengan Jalan Tentara Rakyat Mataram.

Dari situ sudah mulai merasa dikejar oleh rombongan pelaku sebanyak dua motor," ungkapnya.

"Kemudian sampai dengan di Jalan Tentara Rakyat Mataram para pelaku sudah mulai menyerang korban, jadi yang motor 1 itu memukul korban pakai togkat baseball, lalu pengguna motor satunya yakni pekaku AH itu menyerang dengan menggunakan celurit, menancap di paha korban," sambungnya.

Akibat penyerangan itu, korban DM mengalami luka sayatan pada bagian paha.

Saksi I mengalami luka akibat hantaman benda keras berupa tongkat baseball.

"Untuk pasal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini menggunakan undang-undang perlindungan anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," terang Mardiyanto. ( Tribunjogja.com/Miftahul Huda) (Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas