Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Labuhanbatu Ditangkap setelah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria bernama Sayuti Dalimunthe (48) diringkus polisi karena melakukan pelcehan kepada bocah di bawah umur.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pria di Labuhanbatu Ditangkap setelah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
freepik
ilustrasi borgol - Seorang pria bernama Sayuti Dalimunthe (48) diringkus polisi karena melakukan pelcehan kepada bocah di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Sayuti Dalimunthe (48) diringkus polisi karena melakukan pelcehan kepada bocah di bawah umur.

Warga Dusun Al Amin Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara tersebut melecehkan AWP (7) pada akhir Agustus 2023 lalu.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo.

Catur mengatakan, Sayuti melakukan tindak pelecehan di sebuah Musala.

Korban diiming-imingi akan diberikan bakso jika mau dipangku dan dilecehkan.

"Sini, dek. Uwak ada bakso," kata Catur menirukan bujuk rayu tersangka, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: AN Baru Tahu Anak Laki-lakinya Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru TPA Setelah Pelaku Ditangkap Polisi

Catur bilang, pada 31 Agustus sekitar pukul 17:00 WIB, awalnya korban sedang bermain hujan-hujanan di sebuah musala panggung tak jauh dari rumahnya.

Berita Rekomendasi

Tiba-tiba korban tidak sengaja menjatuhkan mainannya ke bawah musala.

Saat dia turun dan mencari mainannya ternyata sudah tidak ada. Malahan, dibawah Musala cuma ada tersangka sedang berteduh.

Disinilah pelaku melancarkan kebejatannya.

Dia memanggil bocah 7 tahun ini dan membujuk rayu akan memberikannya bakso.

Setelah korban menghampirinya ia langsung memeluk dan melecehkan korban menggunakan tangannya ke kemaluan korban.

Mendapat pelecehan, korban langsung melarikan diri dan mengadukan ke orang tuanya.

Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak." pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Biadabnya Sayuti Dalimunthe, Lecehkan Bocah di Musala Modus Tawarkan Bakso

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas